TANYA JAWAB MANAJEMEN KOPERASI


1.      jelaskan hal hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi
Pendirian Koperasi
            Sebagai organisasi ekonomi yang bertujuan memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya, dan masyarakat pada umumnya, kehadiran koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi lemah. Tetapi kenyataannya, justru masyarakat golongan ekonomi lemah masih banyak yang belum memahami arti pentingnya koperasi bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
            Sri Edy Swasono (2004;113) mengatakan bahwa koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama”.[1]Dengan kata lain, menolong diri sendiri secara bersama-sama itu apabila diformalkan (dilembagakan) menjadi badan usaha bersama yang lazim disebut dengan “koperasi”.
  1. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan koperasi
Umumnya  prakarsa untuk mendirikan koperasi tumbuh di kalangan orang-orang yang menyadari manfaat koperasi bagi kehidupan mereka atau dengan kata lain orang-orang yang berkepentingan yaitu mereka yang akan menjadi anggota koperasi. Prakarsa untuk mendirikan koperasi dapat juga dating dari pihak pemerintah. Hal ini pada umumnya terjadi pada beberapa negara yang sedang berkembang.
Sebelum mendirikan sebuah koperasi, terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pemprakarsa pendiri koperasi tersebut, yaitu:
·         Tidak adanya manfaat dari koperasi yang didirikan jika para pendiri koperasi tidak mengetahui berbagai persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya.
·         Walaupun koperasi dimulai dengan 20 orang, namun harus diusahakan sehingga koperasi dapat menerima anggota-anggota baru secara sukarela dan terbuka.
·         Koperasi tidak mungkin dapat mencapai tujuannya dalam jangka pendek, melainkan memerlukan waktu yang cukup lama.
·         Pembinaan koperasi di Indonesia sebagian merupakan tanggung jawab pemerintah. Walaupun demikian koperasi tetap milik para anggotanya.
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Pengertian dari tahapan pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.
Tahap-tahap :
Tahap awal pendirian koperasi
  1. Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
  2. Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
  3. Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
  4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
Tahap persiapan pendirian koperasi
  1. Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
  2. Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
  3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
  1. Latar belakang pendirian koperasi
  2. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
  3. Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
  4. Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
  5. Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
  6. Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
  2. Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
  3. Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
  • Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
  • Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
  • Neraca awal koperasi.
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
  • RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder )
  2. Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
  4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
  5. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal yaitu :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi

2.      Bagaimana langkah – langkah pendirian koperasi
langkah-langkah mendirikan koperasi
Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah
1.      Dasar Pembentukan
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.

Yang harus diperhatikan
Ø  orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
Ø  Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
Ø  Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
Ø  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi

2.      Persiapan pembentukan koperasi
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
Ø  Orang - orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
Ø  Akan lebih baik diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan – rekan mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
Ø  Setelah mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.

3.      Rapat Pembentukan
Setelah persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø  Rapat pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.
Ø  Karena pentingnya rapat pembentukan ini, selayaknya juga mengundang pejabat / petugas departemen koperasi, untuk membantu kelancaran rapat serta memberikan petunjuk dan dorongan agar tujuan koperasi tercapai.
Ø  Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan koperasi seperti:
§  Tujuan pendirian koperasi
§  Usaha yang akan dijalankan
§  Penerimaan dan persayaratan keanggotaan dan kepengurusan
§  Penyusuan anggaran dasar
§  Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
§  Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
Ø  Penyusunan AD/ART harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Tidak boleh bertentangan dengan Undang – Undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya. Pada dasarnya hal – hal yang dimuat dalam AD/ART adalah sbb:
§  Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri
§  Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
§  Lokasi koperasi dan daerah kerjanya
§  Maksud dan tujuan koperasi
§  Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
§  Syarat – Syarat keanggotaan dan kepengurusan
§  Ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas anggota
§  Ketentuan mengenai rapat – rapat anggota dan pengurus
§  Ketentuan mengenai modal, SHU, tanggungan anggota/koperasi, sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan
§  Lain – lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan yang dimaksud
Ø  Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan wajib untuk membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohanan dan pengesahan badan hukum. Yang diajukan pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.

4.      Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan  badan hokum koperasi, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Ø  Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/ berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk.
Ø  Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
§  Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup
§  Berita acara rapat pembentukan
§  Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
Ø  Di samping itu, pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang – orang yang telah tercantum, yang telah ditandatangani.
Ø  Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan Surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri / pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat segera mencatat koperasi tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah tersedia
Ø  Jika surat permohonan yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau disertai tapi tidak sempurna. Maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat permohonan itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan.

5.      Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
Ø  Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
Ø  Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
Ø  Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
Ø  Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
Ø  Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992

6. Pengesahan Akte Pendirian
Ø  Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
Ø  Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
Ø  Apabila pejabat menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan sesuai dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
Ø  Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
Ø  Badan hokum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hokum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
Ø  Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.

3.      Jelaskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
Pengertian ad art koperasi adalah merupakan keseluruhan darai rangkaian aturan yang mengatur secara langsung jalanya kehidupan dalam koperasi dan juga mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para anggotanya.Ad/art merupakan bagian penting dari proses pembentukan organisasi koperasi yang Keberadaan AD/ART sama pentingya dengan pemahaman prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur AD/ART adalah perangkat organisasi.
AD atau Anggaran Dasar dapat diartikan sebagai tata tertib, dan ART atau Anggaran Rumah Tangga / Pengertian ad art koperasi adalah dasar dari pengelolaan koperasi yang di dalamnya terdapat macam-macam poin yaitu :
Ø  Daftar dari nama-nama pendiri koperasi
Ø  Nama Koperasi dan tempat kedudukan dari koperasi
Ø  Maksud dan tujuan serta terdapat juga  bidang usaha yang dijalankan
Ø  Ketentuan yang menyangkut keanggotaan
Ø  Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat anggota
Ø  Ketentuan mengenai bagaimana pengelolaan koperasi
Ø  Ketentuan  permodalan Koperasi
Ø  Ketentuan mengenai jangka waktu
Ø  Ketentuan mengenai cara pembagian SHU
Ø  Ketentuan sanksiterhadap pelanggaran
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus teliti dan berpegang teguh terhadap ketentuan-ketentuan berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Anggaran Dasar Koperasi adalah peraturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.
Itu contoh macam-macam hal penting yang perlu dimasukan sebagai syarat ad art koperasi. Jika ada hal-hal di dalam peraturan belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, Maka akan diatur lebih lanjut pada peraturan khusus.
4.      Jelaskan faktor yang menyebabkan koperasi di bubarkan
1.      Kapan Koperasi Bubar? Pembubaran koperasi bisa disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari luar koperasi. Berdasarkan Bab X UU No. 25/1992 :
“Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan: (a) Karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi, dan (b) Karena keputusan”.
a.       Rapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan Pembubaran koperasi atas kehendak para anggota harus dilakukan melalui rapat anggota.
b.      Koperasi dibubarkan atas keputusan pemerintah Pemerintah dapat mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi jika:
Ø  Terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku.
Ø  Kegiatan-kegiatan koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
Ø  Pemerintah memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.
2.      Dasar Pembubaran Koperasi Pembubaran, likuidasi/penyelesaian, dan berakhirnya status badan hukum koperasi diatur dalam Pasal 102 sampai 111 UU No. 17 Tahun 2012.
Dasar yang memutuskan pembubaran koperasi diatur dalam Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2012. Dasar pembubaran koperasi dapat di gambarkan sebagai berikut:
a.       Karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi Berdasarkan Keputusan Menteri, jangka waktu berdirinya telah berakhir. Ketika rapat anggota, ditentukan dalam anggaran dasarnya, yaitu :
Ø  Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga
Ø  Tidak menjalankan organisasi dan usahanya selama 2 tahun berturut turut. Diajukan pada rapat anggota oleh pengawas atau anggota mewakili paling sedikit 1/5 dari anggota PROSES LIKUIDASI pendiri koperasi yang dibuat dalam notulen rapat. “Notulen rapat yang telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian akan mengikat para pihak layaknya undangundang sejak lahirnya kesepakatan para pihak (asas konsensualisme) yang ditandai dengan ditandatanganinya notulen rapat tersebut oleh para pihak.”Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Asas konsensualisme ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2012, yaitu“Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.” Dengan kata lain, koperasi didirikan berdasarkan kesepakatan (konsensualisme) paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata diperlukan empat syarat, yaitu :
§  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
§  Cakap untuk membuat suatu pejanjian; o    Mengenai suatu hal tertentu
§  Sesuatu sebab yang halal
Pasal 1338 (1) KUH Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Dalam pasal ini terkadung asas kebebasan berkontrak.Artinya, bahwa perjanjian timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian, pendirian koperasi sebagai badan hukum, bersifat “contraktual” yaitu berdirinya koperasi merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat “konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan koperasi. Bahwa asas konsensualime mempunyai hubungan yang erat dengan asas kebebasan berkontrak dan asas kekuatan mengikat yang terdapat Pasal 1338.Pembubaran koperasi berdasarkan keputusan anggota dilakukan dengan keputusan bersama anggota koperasi yang diputuskan dalam rapat anggota.Rapat anggota ini merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam pengejawantahannya merupakan rapat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing-masing anggota mempunyai hak satu suara.Keputusan rapat anggota dituangkan dalam notulen rapat, dimana keputusan yang dibuat dalam notulen rapat itu adalah suatu kesepakatan yang diperjanjiankan anggota untuk membubarkan koperasi.Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan suatu ketentuan yang harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh kedisplinan oleh para anggotanya.Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata semua persetujuan (kemufakatan) yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Keputusan rapat anggota yang dituangkan dalam notulen rapat termasuk persetujuan (kemufakatan).“Bahwa notulen rapat termasuk ke dalam perjanjian menurut hukum Indonesia.”
b.   Pembubaran Koperasi Karena Jangka Waktunya Berakhir Salah satu alasan pembubaran koperasi yaitu jika jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir.Apabila anggaran dasar koperasi memuat ketentuan bahwa koperasi hanya diperlukan (hidup) selama jangka waktu tertentu, maka tidak diperlukan ada keputusan khusus untuk membubarkan koperasi itu setelah jangka waktu tersebut berakhir.
c.    Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Menteri Sebagai suatu organisasi ekonomi yang berstatus badan hukum, hidup berkembang, tumbuh mati dan bubarnya koperasi diatur dengan suatu peraturan, baik yang dibuat oleh pemerintah maupun yang dibuat anggota koperasi yang dimuat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.Pembatalan perjanjian oleh pihak yang berwewenang hanya “atas kuasa undang-undang yang secara eksplisit menyatakan hal itu.
Maksudnya terdapat sebuah norma hukum dalam sebuah UU yang menyatakan bahwa lembaga atau pejabat publik tertentu berdasarkan UU tersebut berwewenang untuk membatalkan perjanjian tertentu.” Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
§  Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau.
§  Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Kewenangan untuk membubarkan koperasi tersebut timbul sebagai konsekuensi dari:
ü  Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan.
ü  Salah satu tugas pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, yakni mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh, dan mandiri.
Koperasi yang tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi merupakan alasan yang mendasar, untuk membubarkan koperasi apabila sejak didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan apapun, maka berarti koperasi tersebut sebenarnya tidak bermanfaat bagi anggotanya. Pada umumnya pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan kegiatan koperasi tersebut menghambat dan rnembahayakan sistem perkoperasian yang sehat.
Oleh karena itu pembubaran koperasi tidak boleh dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara objektif, setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu. Kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri, maka koperasi tersebut lebih baik dibubarkan. Berdasarkan Pasal 105 UU No. 17 tahun 2012 Menteri dapat membubarkan koperasi apabila: a. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 269/M/IX/1994 tanggal 9 september 1994.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat dipertahankan meskipun sudah diberikan bimbingan dan bantuan, atau terbukti bertentengan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, tidak menjalankan UU dan Anggaran Dasar Koperasi. ·   Koperasi dapat dibubarkan oleh menteri jika koperasi tersebut tidak melaksanakan ketentuan undang-undang dan anggaran dasarnya.
5.      Faktor – faktor yang menyebabkan koperasi dibubarkan
Rapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan Pembubaran koperasi atas kehendak para anggota harus dilakukan melalui rapat anggota.
Koperasi dibubarkan atas keputusan pemerintah, Pemerintah dapat mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi jika:
a.       Terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku
b.      Kegiatan-kegiatan koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
c.       Pemerintah memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.

6.      Jelaskan tata cara pembubaran koperasi
Tata Cara Pembubaran Koperasi
a.       Pembubaran atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas dasar kehendak para anggotanya adalah:
Ø  Koperasi tersebut mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran
Ø  Pengurus menyampaikan keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut kepada pejabat lingkungan yang menangani Koperasi dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi
Ø  Setelah permohonan pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya pejabat yang menangani Koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran dan menyampaikannya ke koperasi tersebut.
b.      Pembubaran atas kehendak pemerintah
Jika diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka koperasi harus menyesuaikan diri dengan undang-undang yang baru tersebut.Jika koperasi tidak dapat menyesuaikan dengan undang-undang baru tersebut dengan sendirinya maka terpaksa dibubarkan.
Tata cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri tersebut ialah:
Ø  Pemerintah melakukan penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya undang-undang yang baru
Ø  Apabila dari hasil penelitian ini ditentukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri.
Ø  Jika telah sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak mau menyatakan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran kepada koperasi yang bersangkutan dengan disertai alasan-alasan pembubarannya.


Comments

Popular Posts