TANYA JAWAB MANAJEMEN KOPERASI
1.
jelaskan hal hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi
Pendirian Koperasi
Sebagai organisasi ekonomi yang bertujuan memperjuangkan kepentingan ekonomi
anggotanya, dan masyarakat pada umumnya, kehadiran koperasi sangat
dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi lemah. Tetapi kenyataannya, justru masyarakat golongan
ekonomi lemah masih banyak yang belum memahami arti pentingnya koperasi bagi
peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
Sri
Edy Swasono (2004;113) mengatakan bahwa koperasi adalah
suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara
bersama-sama”.[1]Dengan kata lain, menolong diri sendiri
secara bersama-sama itu apabila diformalkan (dilembagakan) menjadi badan usaha
bersama yang lazim disebut dengan “koperasi”.
- Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan koperasi
Umumnya prakarsa untuk mendirikan koperasi
tumbuh di kalangan orang-orang yang menyadari manfaat koperasi bagi kehidupan
mereka atau dengan kata lain orang-orang yang berkepentingan yaitu mereka yang
akan menjadi anggota koperasi. Prakarsa untuk mendirikan koperasi dapat juga
dating dari pihak pemerintah. Hal ini pada umumnya terjadi pada beberapa negara
yang sedang berkembang.
Sebelum mendirikan sebuah koperasi, terdapat
beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pemprakarsa pendiri
koperasi tersebut, yaitu:
·
Tidak adanya manfaat dari koperasi yang didirikan jika
para pendiri koperasi tidak mengetahui berbagai persoalan pokok tentang
koperasi pada umumnya.
·
Walaupun koperasi dimulai dengan 20 orang, namun harus
diusahakan sehingga koperasi dapat menerima anggota-anggota baru secara
sukarela dan terbuka.
·
Koperasi tidak mungkin dapat mencapai tujuannya dalam jangka
pendek, melainkan memerlukan waktu yang cukup lama.
·
Pembinaan koperasi di Indonesia sebagian merupakan
tanggung jawab pemerintah. Walaupun demikian koperasi tetap milik para
anggotanya.
TAHAPAN PENDIRIAN
KOPERASI
Pengertian dari tahapan
pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi
dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu
koperasi.
Tahap-tahap :
Tahap awal pendirian
koperasi
- Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
- Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam
usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
- Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam
wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota
lainya
- Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
Tahap persiapan
pendirian koperasi
- Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang
kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk
panitia pembentukan pendiri koperasi
- Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep
anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
- Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi
mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang,
para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat.
Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan
acara rapat.
Pelaksanaan Rapat
Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat
pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
- Latar belakang pendirian koperasi
- Maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
- Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti
daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang
usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan,
permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan
mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
Tahap pelaporan dan
pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian
koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk
menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
- Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
- Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi
kepada pemerintah setempat
- Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi
kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota
kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
- Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
- Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah
peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta badan hukum koperasi.
- Neraca awal koperasi.
RINCIAN PERSYARATAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun
1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan
rincian syarat pembentukan koperasi :
- RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
- Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi
yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder )
- Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang
pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum
koperasi minimal 3 koperasi
- Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar
- Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal
yaitu :
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai sanksi
2.
Bagaimana langkah – langkah pendirian koperasi
langkah-langkah mendirikan koperasi
Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan
“Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen
koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah
1.
Dasar Pembentukan
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan
koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan
dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan
Ø orang yang
ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau
kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau
menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu.
Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang
yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
Ø Usaha yang
dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut
mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan
memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
Ø Modal usaha
yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup
kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
Ø Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar
tercapai efisiensi
2.
Persiapan pembentukan koperasi
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
Ø Orang - orang
yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan
dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar
mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk
apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
Ø Akan lebih baik
diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi,
sehingga mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan –
rekan mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
Ø Setelah mereka
menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa
adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.
3.
Rapat Pembentukan
Setelah persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat
pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø Rapat
pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada
seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.
Ø Karena
pentingnya rapat pembentukan ini, selayaknya juga mengundang pejabat / petugas
departemen koperasi, untuk membantu kelancaran rapat serta memberikan petunjuk
dan dorongan agar tujuan koperasi tercapai.
Ø Rapat
membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan koperasi seperti:
§ Tujuan
pendirian koperasi
§ Usaha yang akan
dijalankan
§ Penerimaan dan
persayaratan keanggotaan dan kepengurusan
§ Penyusuan anggaran
dasar
§ Menetapkan
modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
§ Pemilihan
pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
Ø Penyusunan
AD/ART harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Tidak
boleh bertentangan dengan Undang – Undang koperasi serta peraturan
pelaksanaannya. Pada dasarnya hal – hal yang dimuat dalam AD/ART adalah sbb:
§ Nama,
pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri
§ Nama lengkap
dan nama singkatan dari koperasi
§ Lokasi koperasi
dan daerah kerjanya
§ Maksud dan
tujuan koperasi
§ Jenis dan
kegiatan usaha yang akan dilakukan
§ Syarat – Syarat
keanggotaan dan kepengurusan
§ Ketentuan
mengenai hak, kewajiban dan tugas anggota
§ Ketentuan
mengenai rapat – rapat anggota dan pengurus
§ Ketentuan
mengenai modal, SHU, tanggungan anggota/koperasi, sisa kekayaan bila koperasi
dibubarkan
§ Lain – lainnya
sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan yang dimaksud
Ø Rapat harus
menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal,
rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai,
pengurus koperasi yang bersangkutan wajib untuk membuat berita acara rapat
pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui
rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat
permohanan dan pengesahan badan hukum. Yang diajukan pengurus koperasi kepada
pejabat koperasi setempat.
4.
Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum
Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan
badan hokum koperasi, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Ø Para pendiri
mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen
koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/
berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk.
Ø Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
§ Dua rangkap
akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup
§ Berita acara
rapat pembentukan
§ Surat bukti
penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
Ø Di samping itu,
pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus
yang merupakan bukti sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang – orang yang
telah tercantum, yang telah ditandatangani.
Ø Setelah
menerima surat permohonan tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan
Surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada
pendiri / pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat
segera mencatat koperasi tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah
tersedia
Ø Jika surat
permohonan yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau
disertai tapi tidak sempurna. Maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan
surat permohonan itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau
disempurnakan.
5.
Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
Ø Setelah Surat
tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat
koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal
penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui
secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi
sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam
anggaran dasar koperasi.
Ø Atas dasar
penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa
meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan
pemberian badan hokum koperasi
Ø Jika ternyata
memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi
yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya)
kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
Ø Kepala Kantor
Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar
Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
Ø Materi tersebut
tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
6. Pengesahan Akte Pendirian
Ø Dalam waktu
selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan
jawaban pengesahannya
Ø Apabila pejabat
yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa
keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya
3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan
akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut.
Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
Ø Apabila pejabat
menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan sesuai
dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor
pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
Ø Buku Daftar
Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara
cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta /
Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti
biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
Ø Badan hokum
yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hokum
termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang
– undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh
bidang ekonomi.
Ø Surat – surat
yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi
tersedia pada kantor koperasi setempat.
3.
Jelaskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
Pengertian
ad art koperasi adalah merupakan keseluruhan darai rangkaian aturan
yang mengatur secara langsung jalanya kehidupan dalam koperasi dan juga
mengatur tentang hubungan antara koperasi sebagai organisasi dengan para
anggotanya.Ad/art merupakan bagian penting dari proses pembentukan organisasi
koperasi yang Keberadaan AD/ART sama pentingya dengan pemahaman prinsip dan
nilai koperasi hanya saja secara struktur AD/ART adalah perangkat
organisasi.
AD atau Anggaran Dasar dapat diartikan
sebagai tata tertib, dan ART atau Anggaran Rumah Tangga / Pengertian ad art
koperasi adalah dasar dari pengelolaan koperasi yang di dalamnya terdapat
macam-macam poin yaitu :
Ø Daftar dari nama-nama pendiri koperasi
Ø Nama Koperasi dan tempat kedudukan dari
koperasi
Ø Maksud dan tujuan serta terdapat juga
bidang usaha yang dijalankan
Ø Ketentuan yang menyangkut keanggotaan
Ø Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat
anggota
Ø Ketentuan mengenai bagaimana pengelolaan
koperasi
Ø Ketentuan permodalan Koperasi
Ø Ketentuan mengenai jangka waktu
Ø Ketentuan mengenai cara pembagian SHU
Ø Ketentuan sanksiterhadap pelanggaran
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus
teliti dan berpegang teguh terhadap ketentuan-ketentuan berlaku dan tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang, khususnya pada Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh
berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Anggaran Dasar Koperasi adalah peraturan
dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana
organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus
ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya
organisasi koperasi.
Itu contoh macam-macam hal penting yang
perlu dimasukan sebagai syarat ad art koperasi. Jika ada hal-hal di dalam
peraturan belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, Maka akan diatur
lebih lanjut pada peraturan khusus.
4.
Jelaskan faktor yang menyebabkan koperasi di bubarkan
1.
Kapan Koperasi Bubar? Pembubaran koperasi bisa disebabkan oleh
faktor-faktor dari dalam koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari
luar koperasi. Berdasarkan Bab X UU No. 25/1992 :
“Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan: (a) Karena
para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi, dan (b) Karena
keputusan”.
a.
Rapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan
Pembubaran koperasi atas kehendak para anggota harus dilakukan melalui rapat
anggota.
b.
Koperasi dibubarkan atas keputusan pemerintah Pemerintah dapat
mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi jika:
Ø Terdapat
bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai
ketentuan yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku.
Ø Kegiatan-kegiatan
koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
Ø Pemerintah
memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.
2.
Dasar Pembubaran Koperasi Pembubaran, likuidasi/penyelesaian, dan
berakhirnya status badan hukum koperasi diatur dalam Pasal 102 sampai 111 UU
No. 17 Tahun 2012.
Dasar
yang memutuskan pembubaran koperasi diatur dalam Pasal 102 UU No. 17 Tahun
2012. Dasar pembubaran koperasi dapat di gambarkan sebagai berikut:
a.
Karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi
Berdasarkan Keputusan Menteri, jangka waktu berdirinya telah berakhir. Ketika
rapat anggota, ditentukan dalam anggaran dasarnya, yaitu :
Ø Koperasi
dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga
Ø Tidak
menjalankan organisasi dan usahanya selama 2 tahun berturut turut. Diajukan
pada rapat anggota oleh pengawas atau anggota mewakili paling sedikit 1/5 dari
anggota PROSES LIKUIDASI pendiri koperasi yang dibuat dalam notulen rapat.
“Notulen rapat yang telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian akan mengikat
para pihak layaknya undangundang sejak lahirnya kesepakatan para pihak (asas
konsensualisme) yang ditandai dengan ditandatanganinya notulen rapat tersebut
oleh para pihak.”Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas
konsensualisme. Asas konsensualisme ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU
No. 17 Tahun 2012, yaitu“Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua
puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau
anggota sebagai modal awal koperasi. Koperasi sekunder didirikan oleh paling
sedikit 3 (tiga) koperasi primer.” Dengan kata lain, koperasi didirikan
berdasarkan kesepakatan (konsensualisme) paling sedikit 20 (dua puluh) orang
perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai
modal awal koperasi. Syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata
diperlukan empat syarat, yaitu :
§ Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya
§ Cakap untuk
membuat suatu pejanjian; o Mengenai
suatu hal tertentu
§ Sesuatu sebab
yang halal
Pasal 1338 (1) KUH Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Dalam
pasal ini terkadung asas kebebasan berkontrak.Artinya, bahwa perjanjian timbul
sejak terjadi kesepakatan para pihak. Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian,
pendirian koperasi sebagai badan hukum, bersifat “contraktual” yaitu berdirinya
koperasi merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat
“konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan
koperasi. Bahwa asas konsensualime mempunyai hubungan yang erat dengan asas
kebebasan berkontrak dan asas kekuatan mengikat yang terdapat Pasal
1338.Pembubaran koperasi berdasarkan keputusan anggota dilakukan dengan
keputusan bersama anggota koperasi yang diputuskan dalam rapat anggota.Rapat
anggota ini merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam tata kehidupan koperasi,
yang dalam pengejawantahannya merupakan rapat anggota dari para pemilik
koperasi tersebut yang masing-masing anggota mempunyai hak satu suara.Keputusan
rapat anggota dituangkan dalam notulen rapat, dimana keputusan yang dibuat
dalam notulen rapat itu adalah suatu kesepakatan yang diperjanjiankan anggota
untuk membubarkan koperasi.Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan
suatu ketentuan yang harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh
kedisplinan oleh para anggotanya.Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata
semua persetujuan (kemufakatan) yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Keputusan rapat anggota yang
dituangkan dalam notulen rapat termasuk persetujuan (kemufakatan).“Bahwa
notulen rapat termasuk ke dalam perjanjian menurut hukum Indonesia.”
b.
Pembubaran Koperasi Karena Jangka Waktunya Berakhir Salah satu
alasan pembubaran koperasi yaitu jika jangka waktu berdirinya koperasi telah
berakhir.Apabila anggaran dasar koperasi memuat ketentuan bahwa koperasi hanya
diperlukan (hidup) selama jangka waktu tertentu, maka tidak diperlukan ada
keputusan khusus untuk membubarkan koperasi itu setelah jangka waktu tersebut
berakhir.
c.
Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Menteri Sebagai suatu
organisasi ekonomi yang berstatus badan hukum, hidup berkembang, tumbuh mati
dan bubarnya koperasi diatur dengan suatu peraturan, baik yang dibuat oleh
pemerintah maupun yang dibuat anggota koperasi yang dimuat dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga.Pembatalan perjanjian oleh pihak yang berwewenang
hanya “atas kuasa undang-undang yang secara eksplisit menyatakan hal itu.
Maksudnya terdapat sebuah norma hukum dalam sebuah UU yang
menyatakan bahwa lembaga atau pejabat publik tertentu berdasarkan UU tersebut
berwewenang untuk membatalkan perjanjian tertentu.” Menteri dapat membubarkan
Koperasi apabila:
§ Koperasi
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; dan/atau.
§ Koperasi tidak
dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun
berturut-turut. Kewenangan untuk membubarkan koperasi tersebut timbul sebagai
konsekuensi dari:
ü Pemerintah
berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan
dan perlindungan.
ü Salah satu
tugas pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, yakni
mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh, dan mandiri.
Koperasi yang tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama
2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian
koperasi merupakan alasan yang mendasar, untuk membubarkan koperasi apabila
sejak didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan apapun, maka berarti
koperasi tersebut sebenarnya tidak bermanfaat bagi anggotanya. Pada umumnya
pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang
mengakibatkan kegiatan koperasi tersebut menghambat dan rnembahayakan sistem
perkoperasian yang sehat.
Oleh karena itu pembubaran koperasi tidak boleh dilakukan atas
dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara objektif, setelah
dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil apabila berdasarkan
alasan-alasan tertentu. Kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan
sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri, maka koperasi
tersebut lebih baik dibubarkan. Berdasarkan Pasal 105 UU No. 17 tahun 2012
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila: a. Koperasi dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
dan/atau petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 269/M/IX/1994
tanggal 9 september 1994.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat dipertahankan meskipun sudah
diberikan bimbingan dan bantuan, atau terbukti bertentengan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan, tidak menjalankan UU dan Anggaran Dasar Koperasi. · Koperasi dapat dibubarkan oleh menteri jika
koperasi tersebut tidak melaksanakan ketentuan undang-undang dan anggaran
dasarnya.
5.
Faktor – faktor yang menyebabkan koperasi dibubarkan
Rapat
anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan Pembubaran koperasi
atas kehendak para anggota harus dilakukan melalui rapat anggota.
Koperasi
dibubarkan atas keputusan pemerintah, Pemerintah dapat mengeluarkan surat
keputusan pembubaran koperasi jika:
a.
Terdapat
bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai
ketentuan yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku
b.
Kegiatan-kegiatan
koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
c.
Pemerintah
memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.
6.
Jelaskan
tata cara pembubaran koperasi
Tata Cara Pembubaran Koperasi
a.
Pembubaran atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas dasar kehendak para
anggotanya adalah:
Ø Koperasi
tersebut mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran
Ø Pengurus
menyampaikan keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut
kepada pejabat lingkungan yang menangani Koperasi dengan mengajukan permohonan
pembubaran koperasi
Ø Setelah
permohonan pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya
pejabat yang menangani Koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan
pembubaran dan menyampaikannya ke koperasi tersebut.
b.
Pembubaran atas kehendak pemerintah
Jika diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka koperasi
harus menyesuaikan diri dengan undang-undang yang baru tersebut.Jika koperasi
tidak dapat menyesuaikan dengan undang-undang baru tersebut dengan sendirinya
maka terpaksa dibubarkan.
Tata cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri
tersebut ialah:
Ø Pemerintah
melakukan penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya
undang-undang yang baru
Ø Apabila dari
hasil penelitian ini ditentukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan
berbagai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada
koperasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri.
Ø Jika telah
sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak
mau menyatakan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang
berlaku, maka pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran kepada koperasi
yang bersangkutan dengan disertai alasan-alasan pembubarannya.
Comments
Post a Comment