KERJASAMA KOPERASI
§ Pengertian Kerjasama Koperasi
Kerjasama, atau kooperasi merujuk pada
praktik seseorang atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak
dengan tujuan atau kemungkinan metode yang disetujui bersama. Kerjasama
Koperasi adalah hubungan antara perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum, baik antara koperasi dengan koperasi maupun
koperasi dengan bukan koperasi dan di bidang usaha atau bukan di bidang usaha,
karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka
meningkatkan kegiatan usahannya.
Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik
dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi.
Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk
organisasi baru yang berbadan hukum.
Maka kesimpulan pengertian kerjasama koperasi
dibidang usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerja sama yang bertujuan
untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat
yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
§ Jaringan Kerjasama Koperasi (Coorperative Network)
Jaringan kerjasama koperasi adalah suatu pola kerjasama usaha
koperasi dengan tujuan untuk mencapai kesatuan dan kekuatan bersama.Macam-macam
jaringan kerjasama koperasi :
a.
Vertikal : Kerjasama antara koperasi-koperasi
primer dengan koperasi-koperasi sekunder yang sejenis.
b.
Horizontal : Kerjasama antara koperasi primer
dengan koperasi primer dan koperasi sekunder dengan koperasi sekunder.
c.
Diagonal : Kerjasama antara koperasi primer
dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis, dan antara koperasi dengan non
koperasi.
d.
Internasional : Kerjasama koperasi didalam
negeri dengan koperasi di luar negeri.
§ Cara Penyusunan Jaringan Kerjasama Koperasi
Cara menyusun jaringan kerjasama itu adalah sebagai
berikut:
a.
Ditingkat pusat, induk-induk koperasi dan
koperasi-koperasi tingkat nasional membentuk badan kerjasama usaha koperasi
dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Tugas badan ini meneliti
dan merencanakan kerjasama dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang
harus ditangani secara bersama, baik secara vertikal, horizontal, diagonal dan
eksternal.
b. Ditingkat provinsi, pusat-pusat koperasi, dan koperasi-koperasi primer
tingkat provinsi membentuk badan kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi
DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) wilayah dengan Tugas badan ini meneliti dan
merencanakan kerjasama dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus
ditangani secara bersama, baik secara vertikal, horizontal, diagonal dan
eksternal.
c.
Ditingkat kerjasama usaha koperasi dibawah
koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) daerah dengan Tugas badan ini
meneliti dan merencanakan kerjasama dengan menyusun skala prioritas
proyek-proyek yang harus ditangani secara bersama, baik secara vertikal,
horizontal, diagonal dan eksternal.
Penyusunan jaringan kerjasama koperasi ini
harus tepat guna, dan usaha-usaha yang ditangani harus betul-betul layak usaha,
dengan cara-cara seperti tersebut maka koperasi akan dapat terwujud secara
setapak demi setapak. Agar posisi dan peran koperasi tumbuh semakin kuat
maka disamping dibentuknya jaringan kerjasama dalam gerakan koperasi sendiri,
perlu pula dikembangkan konsep kerjasama antara koperasi dengan sektor swasta
dan BUMN sebagai sesama pelaku ekonomi dengan saling
menguntungkan. Manfaat jaringan kerjasama koperasi itu antara lain:
a.
Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan
sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien supaya
memunculkan kelipatan daya guna yang semakin tepat.
b.
Memperluas usaha antar koperasi agar manfaat
ekonomis jatuh ditangan koperasi.
c.
Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional
yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari satu koperasi kepada
koperasi yang lain.
d.
Menggalang tumbuhnya kepercayaan anggota
maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha-usaha yang semakin terpadu
dalam satu lingkup sistem yang terarah.
e.
Menaikkan sumbangan koperasi terhadap
pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
f.
Memudahkan pembinaan dan pengawasan antar
koperasi yang satu dengan yang lain
g.
Meningkatkan dan memunculkan para wira
koperasi yang berwawasan luas.
§ Cara Menyusun Jaringan Kerja Sama
Koperasi di tanah air masih nampak belum
berarti, hal ini oleh kurangnya keterpaduan diantara koperasi-koperasi di Indonesia
oleh karena itu perlu adanya dorongan dan motivasi untuk segera membentuk
jaringan kerja sama sehingga dapat menjangkau usaha berskala besar. Adapun cara
menyusun jaringan kerjasama antara lain;
a. Ditingkat pusat
Tugas badan ini meneliti dan merancanakan
kerja sama dengan menyusun skala prioritas proyek-proyek yang harus ditangani
secara bersama, baik secara Vertikal, Horizontal, dan Diagonal.
b. Ditingkat propinsi
Pusat-pusat koperasi dan koperasi-koperasi
primer membentuk kerja sama usaha koperasi dibawah koordinasi
DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
c. Ditingkat kabupaten/kota
Koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya
membentuk badan kerja sama usaha koperasi dibawah koordinasi
DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
Agar posisi dan peran koperasi tumbuh semakin
kuat maka disamping dibentuknya jaringan kerja sama dalam gerakan koperasi
sendiri, perlu dikembangkan kerja sama dengan sektor swasta dan BUMN sebagai
sesama pelaku ekonomi dengan prinsip saling menguntungkan.
§ Kerjasama Koperasi Dengan Pelaku Ekonomi Lainnya.
Dalam meningkatkan peran koperasi agar dapat
tumbuh berkembang mandiri perlu bantuan pemerintah dalam merealisasikan. Dapat
diambil contoh kerja sama keterkaitan usaha koperasi dengan sektor BUMN antara
lain:
Ø PT Dharma Niaga, Membina petani ketimun di Sumatra Barat dan Sulawesi
Selatan dengan menyediakan sarana produksi beberapa bibit, pupuk spkayer, dan
obat obatan.
Ø PT DSI Sarinah, Menbina para pemasok pengusaha kecil dengan menjamin
pembayaran kredit usaha kecil (KUK) yang disalurkan oleh Bank Dagang Negara
Ø PT Mega Citra, Membina Petani jahe di Sumatra Utara dengan pola sebagaimana
dilakukan persero lainnya.
Ø PT Kerta Niaga, Memberikan bantuan peralatan, latihan, modal kerja dan
pemasaran kepada NKUP coklat/koko.
§ Kegiatan-kegiatan Pengembangan Terkaitan Koperasi Dengan Sektor Swasta/BUMN
Koperasi perlu dikembangkan konsep-konsep
keterkaitan koperasi dengan sektor Swasta/BUMN atas dasar hubungan yang
rasional dan wajar, yaitu adanya upaya saling membantu dan saling membutuhkan.
Untuk lebih mengembangkan KUD (koperasi unit
desa) dengan usaha besar dan menengah dapat diarahkan kepada kegiatan yang
menyangkut antara lain:
Ø
Pembelian barang yang akan dijual koperasi
melalui usaha besar, seperti grosir, distributor, swalayan, ataupun toserba.
Ø
Penyediaan ruang tempat usaha.
Ø
Mengadakan latihan pada perusahaan besar.
Ø
Pengumpulan barang dari anggota dan kemudian
disalurkan kepada pengusaha besar/ menengah untuk dipasarkan.
Ø
BUMN menyisihkan sebagian keuntungnnya untuk
membina koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.
§ Jenis Kerjasama Koperasi
Dimasukkannya “Cooperation Among Cooperatives”
artinya kerjasama antar koperasi ini sebagai asas koperasi bukanlah tanpa
alasan. Koperasi yang oleh masyarakat umumnya didefinisikan sebagai wadah bagi
orang-orang yang ekonominya lemah, dengan sendirinya memerlukan kerja sama di
antara mereka dalam mencapai tujuan koperasi.mKerja sama antar kopersi
merupakan salah satu azaz yang haarus di patuhi oleh semua jenis koperasi.
Kerja sama koperasi dengan dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut :
1. Kerja sama di Bidang Usaha Antar koperasi
Kerjasama di bidang usaha antar koperasi dapat
di lakukan dalam dua cara, yaitu:
a. Dengan membentuk organisasi baru yang berazazkan hukum
Kerjasama antar koprasi yang dilakukan dengan pembentukan
wadah baru, yang berbadan hukum sendiri umunnya banyak dlakukan oleh
koprasi-koprasi tingkat sekunder, seperti yang dilakukan dalam pendirian
BUKOPIN. BUKOPIN merupakan hasil kerjasama dari 9 buah koperasi, yang 9
koperasi tersebut merupakan koperasi yang memiliki cakupan daerah yang luas
yang disebut koperasi sekunder.
b. Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tampa membentuk organisasi baru
yang berbentuk badan hukum
Kerjasama antar koperasi, selain dapat dilakukan dengan
pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerjasama antar koperasi
tersebut dapat dilakukan tampa diikuti pembentukan wadah baru, seperti dalam
bentuk proyek atau kemitraan usaha.
Kerjasama antar koperasi juga banyak dilakukan
oleh koperasi-koperasi yang beranggotakan 20 orang yang disebut koperasi
primer dalam segala bentuk. Kerjasama ini berdasarkan pada keinginan
untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang berada disekitarnya. Contoh
kerjasama proyek atau kemitraan yaitu Induk Koperasi Pegawai Negeri yang
mengadakan kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi pegawai negeri) Daerah
Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi
pebagawai negeri yang berkedudukan di Yogyakarta.
Kerjasama di bidang koperasi ini banyak
dilakukan oleh koperasi-koperasi yang ada di Inonesia, karena manfaatnya dapat
memperbesar dan meningkatkan mutu koperasi tersebut. Berikut contoh kerjasama
di bidang usaha antar koperasi :
a.
Induk Koperasi Pegawai Negeri yang mengadakan
kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi pegawai negeri) Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi pebagawai
negeri yang berkedudukan di Yogyakarta.
b.
Di Jakarta Timur Koperasi simpan pinjam Bhina
Raharja dan Koperasi serba usaha kepala dua wetan menjalin kerjasama yang mendasarkan
pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di
sekitar kedua koperasi tersebut. Kerjasama ini berupa Koperasi simpan pinjam
Bhina Raharja meminjamkan gedung koperasi simpan pinjam kepada Koperasi serba
usaha kepala dua wetan untuk didirikan warung serba ada.
2. Kerja Sama di Bidang Usaha Antara Koperasi dengan Bukan Koperasi
Jika, seperti tersebut di atas tadi kerja sama
antar koperasi dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu dengan membentuk wadah
baru yang berbadan hokum dan dengan tanpa membentuk wadah baru yang berbadan
hokum, maka demikian pula halnya kerja sama di bidang usaha antara koperasi
dengan bukan koperasi.
Kerja sama antara koperasi dengan bukan
koperasi dengan membentuk wadah baru yang berbadan hokum, umumnya dilakukan
oleh koperasi-koperasi yang memiliki cakupan daerah yang luas yang
disebut koperasi sekunder, khususnya tingkat induknya, seperti
Induk Koperasi Pegawai Negeri, yang dengan mitra usahanya masing-masing
mendirikan bank. Tujuan dari pembentukan bank tersebut adalah untuk
meningkatkan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya, koperasi-koperasi
primer terutama, dan koperasi-koperasi tingkat sekundernya, berupa pemberian
kredit kepada mereka, baik yang akan digunakan untuk mengembangkan usahanya, maupun
untuk membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggota perorangannya.
Sehingga, pada dasarnya Kerja sama antara
koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi ini bertujuan untuk :
v
Untuk memajukan koperasi itu sendiri
v
Untuk menambah layanan untuk anggota-anggotanya.
v
Untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan anggota koperasi itu sendiri.
Kerja sama antara koperasi dengan badan-badan
usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam bentuk
kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan
besar dengan koperasi-koperasi primer/pengusaha kecil tanpa membentuk wadah
baru berbadan hokum mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dibandingkan
dengan kemitraan usaha antara Induk-induk dengan perusahaan swasta atau BUMN
yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hokum. Berikut contoh
Kerja sama antara koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi :
a)
IKPN (Induk Koperasi Pegawai Negeri) awalnya
berbadan hukum koperasi, IKPN mendirikan sebuah bank setelah melakukan mitra
usaha dengan BUMN dan yayasan dana pensiunan. Karena ada kebijakan dari menteri
koperasi pada waktu itu yang ditungkan dalam petunjuk pelaksanaan (No.
12/M/I/1989) yang tidak mengizinkan koperasi mendirikan bank umum koperasi selain
bank BUKIPIN, sehingga IKPN terpaksa mengambil badan hukum perseroan terbatas
bagi bank tersebut.
b)
Di Jawa Barat KUD (koperasi unit desa) telah
menjalin kemitraan dengan PT Hero Pasar Swalayan sejak tahun 1990 koperasi unit
desa ini berfungsi sebagai penampung produk-produk pertanian berupa sayur dari
anggota koperasi unit desanya. Sementara PT Hero Pasar Swalayan membantu KUD
tersebut dalam meningkatkan usaha melalui pelatihan dan perdagangannya.
3. Kerjasama Antar Koperasi Bukan di Bidang Usaha
Pada dasarnya kerjasama koperasi bukan di
bidang usaha ini merupakan jalinan kerja sama antara koperasi-koperasi yang ada
di Inonesia yang bertujuan untuk memajukan dan menyatukan koperasi-koperasi
yang ada di Indonesia. Tujuan tersebut yaitu :
v Memajukan dan menyatukan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia
v Menyebarkan, melihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
v Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi
dengan nyata.
v Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi
terhadap segala usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan kerjasama,
terutama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut
perkembanga Ekonomi Nasional.
Berikut merupakan contoh kerjasama antara koperasi di
bidang bukan usaha :
a. Terbentuknya SOKRI
Jika dalam berfederasi pada tingkatan nasional
itu, masing-masing jenis koperasi umumnya memiliki Induk, di mana masing-masing
jenis koperasi tersebut dapat menggalang persatuan dan kerja sama di antara
sesama mereka, di bidang usaha dan bahwa keberadaan induk-induk tersebut dapat
mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional, maka
pada tingkatan nasional telah pula terdapat suatu organisasi koperasi bersifat
non-usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan bertujuan mempersatukan
seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha ini mula-mula diwujudkan dengan
dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Indonesia) pada tanggal 12 Juli
1947 di Tasikmalaya, dimana kemudian di tetapkan dengan Hari Koperasi Indonesia.
Yang kemudian diadakan sebuah kongres,
Pelaksanaan dari kongres tersebut diserahkan
kepada Pusat Koperasi Kabupaten Tasikmalaya dan dipimpin oleh Niti Sumantri
sebagai Ketua Panitia, D. Dimya sebagai Sekretaris dan Ny. Djuaningsih sebagai
Pembantu Umum. Kongres dihadiri oleh sekitar 500 orang yang merupakan utusan
dari koperasi-koperasi di Pulau Jawa-Madura, Kalimantan dan Sulawesi. Memang
dari luar pulau jawa banyak yang tidak bisa datang mengingat bahwa pada tahun
tersebut indonesia sedang dalam perjuangan fisik melawan Belanda.
Kongres yang kedua dari gerakan koperasi, baru
dapat diadakan pada tahun 1953 di Bandung, yang dihadiri oleh peserta-peserta
dari daerah-daerah pulau Jawa maupun dari daerah luar Jawa dan dipimpin oleh
Niti Soemantri.
Hadir dan memberikan sambutan pada Kongres
tersebut adalah :
1.
Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo, memteri
perekonomian, dengan sambutan yang berjudul: “Fungsi Koperasi dalam proses
pengembangan ekonomi”.
2. Iskandar Tejasukmana (Menteri Perburuhan) dengan judulnsambutan: ”Perumahan
Rakyat”.
3. R. Muhammad Ambyah Hadiwinoto dari GKBI dengan sambutan yang berjudul:
“Undang-undang koperasi”.
4. Rusli Rachim, Kepala Jawatan Koperasi Pusat dengan judul sambutan:
“Pendidikan dan Penerangan Koperasi”.
5. R. S. Suriaatmadja, Kepala Direktorat Perekonomian Rakyat, dengan judul
sambutan “Perluasan tugas Gerakan Koperasidi Indonesia”
Keputusan-keputusan penting dari Kongres tersebut
diantaranya adalah:
1. Mendirikan sebuah pusat pimpinan koperasi untuk seluruh indonesia yang
dinamakan Dewan Koperasi Indonesia.
2. Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
3. Segera membuat Undang-Undang Koperasi yang brdasarkan pada pasal 38 UUD
Sementara RI.
4. Dijadikannya koperasi sebagai mata pelajaran pada sekolah lanjutan dan
menanam benih kekoperasian pada Sekolah Rakyat.
5. Rencana pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk Gerakan
Koperasi sebagai penyelanggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat dan sebagainya.
Keputusan kongres tersebut telah diwujudkan
dengan:
Di bentuknya Dewan Koperasi Indonesia, yang
disingkat DKI, sebagai pengganti dari SOKRI yang dibentuk dalam masa Revolusi
Fisik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Diterbitkannya Undang-Undang No. 79 Tahun 1958
tentang Perkumpulan Koperasi pada tanggal 204 Mei 1958
Telah dilaksanakannya memasukkan mata
pelajaran koperasi dalam kurikulumSekolah Lanjutan.
b. Terbentuknya DKI (Dewan Kiperasi Indonesia), yang sekarang berubah menjadi
DEKOPIN
Maksud dan tujuan dari pembentukan DKI
tersebut adalah:
Menyebarkan, melihara dan mempertahankan
cita-cita koperasi.
Memperhatikan dan membantu pelaksanaan
kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
Membela hak hidup dan berkembang secara bebas
bagi perkumpulan koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya, bilamana
perlu dengan kerjasama, terutama dengan seluruh gerakan koperasi, serta
memandangnya dari sudut perkembanga Ekonomi Nasional.
Untuk mencapa tujuan tersebut, berbagai usaha akan
dilakukan DKI, diantaranya adalah:
Memberikan penerangan-penerangan dan
pendidikan tentang koperasi kepada rakyat Indonesia, baik secara lisan maupun
tertulis (melalui majalah-majalah Koperasi) dan agar pemerintah membuat
Undang-Undang Koperasi yang baru.
Mengadakan hubungan dengan gerakan-gerakan
koperasi luar negeri dan sebagainya,.
§ Manfaat Kerjasama Koperasi
Dengan melakukan kerja sama dengan koperasi
lain, akan mendapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan
sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien supaya
memunculkan kelipatan daya guna yang semakin tepat.
2. Memperluas usaha antar koperasi agar manfaat ekonomis jatuh ditangan
koperasi.
3. Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber
daya teknologi dari satu koperasi kepada koperasi yang lain.
4. Menggalang tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap
koperasi melalui usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem
yang terarah.
5. Menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara
lebih terarah.
6. Memudahkan pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang
lain
7. Mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat
yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
8. Memajukan dan mengembangkan baik pada anggota koperasi atau koperasi itu
sendiri.
9. Peningkatan daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak
ketiga.
10. Menjamin pemasukkan bahan baku jika tujuan dari kerja sama tersebut
adalah untuk menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku .
11. Memperoleh keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara
besar-besaran (economic of scale)
12. Bila mana kerja sama tersebut dilakukan oleh organisasi sejenis pada
tingkat/jenjang bawahan dengan jenjang atasnya, dan dimana dalam bidang
usahanya dapat mengadakan integrasi secara vertikal, maka akan dapat menurunkan
biaya transaksi (transaction).
13. Jika kerja sama tersebut dilakukan sear horisonta, maka akan meningkatkan
kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga. Kerja sama antar koperasi
selain dapat dilakukan dengan pembenukan wadah baru yang berbadan hukum
sendiri, kerja sam antar koperasi tersebut dapat pula tanpa diikuti pembentukan
wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
Comments
Post a Comment